Aspek Hukum Penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Korporasi di Indonesia
Abstrak: Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau lazim dikenal Corprate Sosial Responsibility (CSR) semula merupakan konsep moral terhadap entitas perseroan terbatas (PT) yang tidak semata mengutamakan motif profit dalam menjalankan usahanya, melainkan harus pula memperhatikan dimensi sosial-kemasyarakatan serta lingkungan. Konsep moral di atas kemudian diadopsi ke dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) sehingga terdapat transformasi dari responsibility (pertanggung-jawaban non hukum) menjadi liability (pertanggung-jawaban hukum). Persoalan hukumnya, ketentuan UU PT di atas tidak memberikan rumusan, indikasi dan tolak ukur yang jelas di dalam implementasi TJSL, khususnya di daerah sehingga memerlukan pengkajian secara komperhensif.
Download File
Size : 954.62 KB
Penulis : Tuti Susilawati K, S.H.,M.H.
Kategori : Jurnal
PTS/Instansi : Universitas Pakuan
No./Edisi : 6
Vol/Thn : 2013
Bln/thn : Januari 2013
SSN/ISBN : 0215-8256
Back to: Karya Ilmiah Dosen
Download File
Size : 954.62 KB
Penulis : Tuti Susilawati K, S.H.,M.H.
Kategori : Jurnal
PTS/Instansi : Universitas Pakuan
No./Edisi : 6
Vol/Thn : 2013
Bln/thn : Januari 2013
SSN/ISBN : 0215-8256